Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,3 Miliar, Tiga Karyawan Bank Plat Merah Resmi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari

Gelapkan Dana Nasabah Rp 1,3 Miliar, Tiga  Karyawan Bank Plat Merah Resmi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari

3 karyawan bank plat merah Cabang Muara Dua OKU Selatan jadi tersangka kasus korupsi penggelapan uang nasabah. Foto: dokumen/sumeks.co----

 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, yakni dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM. “Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,3 Miliar,” tukasnya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru-Rektor UBL Tekan MoU Peningkatan SDM Kebinamargaan dan Pertanian

 

Dari kejadian tersebut lanjut dia, pihak bank plat merah cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat perbuatan para tersangka tersebut tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

BACA JUGA:KEREN NIH ! Langsung Cair, Klaim Bonus Saldo DANA Gratis Awal Tahun

Bahwa perbuatan tersangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: