2 Faktor Paling Dominan Penyebab Perceraian di OKU Timur Tahun 2022, Apa Saja

2 Faktor Paling Dominan Penyebab Perceraian di OKU Timur Tahun 2022, Apa Saja

Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura kelas II Akhyaruddin, LC--

 

"Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki masalah rumah tangga untuk dapat mengambil segala keputusan dengan bijak, karena setiap berumah tangga penuh dengan warna," Kemudian suka dan duka setiap pasangan memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing dan tugas pasangan untuk saling melengkapi.

 

 

BACA JUGA:Berlaku 2023, Ini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar, Harus Diingat dan Dipatuhi

"Untuk memutuskan permasalahan rumah tangga dengan cara musyawarah berdua, jangan dulu melibatkan pihak lain. Kalau sudah tidak bisa, baru melibatkan keluarga. Nah, jangan langsung dibawa ke pengadilan agama," pungkasnya.

 

 

BACA JUGA:INGAT! Jam 2 Siang Ini Harga BBM Turun Lho, Cek Yuk

Sebelumnya, Pengadilan Agama Martapura, Kelas II Kabupaten OKU Timur mencatat, angka perceraian kembali naik dari tahun 2021 lalu.

 

 

Yakni mencapai 952 perkara perceraian untuk tahun 2022. Sementara, tahun sebelumnya 901 perkara.

BACA JUGA:Kilas Balik, Naik Turun BBM 2022 Bikin Terkejut, Pertalite Rp7.650 Naik Rp10.000, Solar Rp5.150 Naik Rp6.800

Walau kenaikannya cendrung rendah namun kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Artinya, jumlah wanita berstatus janda di Kabupaten Sebiduk Sehaluan ini bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: