YPN, DPRD Sepakat Insentif RT dan RW Desa se-OKU Naik
Di hadapan puluhan aksi masa yang menuntut adanya kenaikan insentif bagi RT dan RW Desa, Wakil Ketua I DPRD OKU, Yudi Purna Nugra SH (YPN) menegaskan, pihaknya sepakat adanya kenaikan untuk kesejahteraan RT dan RW Desa se Kabupaten OKU, Kamis (22/12/22). --
"Saat itu kita hadirkan pihak PMD dan Kecamatan. Dari PMD menyerahkan kepada pihak Kecamatan terkait usulan kenaikan insentif RT dan RW, dimana pada dasarnya PMD sudah lama memikirkan adanya peningkatan kesejahteraan bagi RT dan RW Kelurahan," tutur YPN dihadapan perwakilan aksi serta menambahkan. terdapat perbedaan sumber dana untuk pembayaran gaji RTdan RW antara Desa dan Kelurahan.
Ditegaskan YPN. Pada Prinsipnya, DPRD OKU menyetujui kenaikan gaji RT dan RW Desa. untuk itu pihaknya menunggu usulan kenaikan tersebut dari para Kepala Desa, mengingat alokasi anggaran gaji RT dan RW Desa menggunakan Dana Desa yang sepenuhnya merupakan wewenang dari Kepala Desa.
"Tapi gaji RT RW Desa bersumber dari Dana Desa terpisah dari DAU. Tapi kekuasaan anggaran ada di Kepala Desa. Kami menunggu usulan dari Kades untuk kenaikan gaji RT dan RW," katanya.
Dijelaskan YPN, pihaknya (DPRD OKU Red) tidak pernah menghalang-halangi kenaikan insentif RT dan RW Desa. Untuk itu dirinya menunggu usulan dari para Kades.
"Kalau memang mintak dinaikkan kami setuju. Dan kami menunggu solusi dari Kades sebagai kuasa pengguna anggaran Desa. Kami meminta kepada PMD segera berkordinasi kepada para Kepala Desa karena kebijakan ini akan berkaitan erat dengan Anggaran Desa. Sekali lagi kami sepakat untuk kenaikan gaji RT RW Desa," katanya dihadapan perwakilan aksi.
Lebih lanjut dikatan YPN. Terkait pemotongan anggaran Dinas 30 persen seperti yang disampaikan melalui aksi tersebut, dirinya menjelaskan bahwa yang dipotong itu tidak semua dan bukan urusan dasar wajib pemerintah daerah seperti, Kesehatan, Pendidikan dan urusan wajib dasar lainnya
"Sebagai kebutuhan dasar pendidikan, dinas Pendidikan hanya dipotong tidak sampai 1 persen. Termasuk urusan wajib dasar yang lain. Pemotongan ini diluar kebijakan wajib dasar. Dan keputusan ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah OKU dan DPRD serta Dinas-dinas terkait," pungkasnya. (Rul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rilis pers