Kejari OKU Tahan TN TSK Dugaan Penipuan Berkedok Perdukunan

Kejari OKU Tahan TN TSK Dugaan Penipuan Berkedok Perdukunan

Kejaksaan menerima berkas Tersangka TN di Kejari OKU, Rabu (7/12/2022). Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap TN.-Ist-lee


OKUTIMURPOS.COM, BATURAJA-Masih ingat kasus TN (34)?. Tersangka dugaan kasus penipuan berkedok perdukunan ini ditahan oleh JPU Kejari OKU.

Kejaksaan OKU melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres OKU, Rabu (7/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menitipkan TSK di Rutan Kelas II B Baturaja.

Untuk diketahui perkara ini sudah berjalan proses hukumnya 1 tahunan di Polres OKU. Dan baru Rabu lalu berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari OKU saat pelimpahan tahap 2.

Serah terima berkas perkara tersebut dilakukan di kejaksaan Negeri OKU.  Tim penyidik satreskrim Polres OKU Aiptu Abdul Rasid, Bripka Rendi Estonia dan Briptu Gede Budi S mendatangi Kejari OKU menyerahkan berkas perkara dan TSK nya.

Kapolres OKU Polda Sumsel  AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafarudin saat dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Ya benar, kemarin (Rabu,red) kita sudah melimpahkan (tahap 2) berkas perkara dengan tersangka Tiara Nisyah (TN) kepada kejaksaan negeri OKU," ujar AKP Syafarudin kepada wartawan Kamis (8/12/2022).

Masih kata Kasi Humas, selain berkas perkara pihaknya juga menyerahkan tersangka TN kepada Kejaksaan negeri OKU.

"Sebelumnya tersangka TN memang tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif. Namun pada saat pelimpahan berkas ini tersangka juga kita serahkan ke kejaksaan," kata Kasi Humas.

Kasi humas mengungkapkan dalam perkara ini, TN dikenakan pasal penggelapan dan atau penipuan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 subsider 378 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Erik Eko Bagus Mudigdho membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Tiara Nisyah oleh polres OKU pada Rabu (7/12/2022).

"Iya benar kita telah menerima pelimpahan berkas perkaranya. Yang kita terima berkas beserta tersangka (Tiara Nisyah). Saat ini tersangka kita tahan di Rutan kelas IIB Baturaja. Secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Baturaja. Semoga saja sebalum tahun baru sudah kita limpahkan," pungkasnya.

Sekedar meningat kembali kasus ini terungkap atas laporan korban Tria Noviani warga karang sari desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Setahun lalu korban melapor ke Polres OKU atas hal yang menimpanya pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2020.

Korban mengaku telah ditipu TSK dengan modus perdukunan. Sehingga korban menderita kerugian mencapai Rp 1 M.
(wd/lee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rilis