Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar dan Kurir, Barang Bukti Sabu 18,59 Gram dan Timbangan Digital

Satresnarkoba Polres OKU Tangkap Bandar dan Kurir, Barang Bukti Sabu 18,59 Gram dan Timbangan Digital

Foto Humas Pores OKU – AMANKAN : Pelaku diduga bandar dan Kurir KS (44) dan IM (30) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU--

BATURAJA - Satnarkoba Polres OKU mengamankan dua warga diduga menjadi Bandar dan Kurir dengan total barang bukti barang bukti Sabu seberat 18,59 Gram dan Timbangan Digital. 

Keduanya ditangkap pada lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba dan timbangan digital.

 

Pelaku KS (44) warga desa Penilikan Kecamatan Peninjauan dengan barang bukti Jenis Sabu dengan berat bruto 7,69 gram yang berstatus sebagai Bandar.

Sedangkan pelaku IM (30) kurir Sabu juga turut diamankan atas kepemilikan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,90 (sepuluh koma sembilan nol) gram.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon membenarkan bahwa telah mengamankan kedua pelaku Bandar dan kurir Sabu di tempat lokasi berbeda.

“Pelaku KS (44) status Bandar diamankan pada hari selasa tanggal 05 Maret 2024 siang saat berada di lokasi dipinggir jalan kebun karet desa Makarditama Kec. Peninjauan, Dia ditangkap setelah Polisi menyamar menjadi pembeli, Sedangkan IM (30) ditangkap pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sore di Jalan Mukmin Gg. Aqsho Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat,” terangnya.

Untuk barang bukti Pelaku KS (44) ditemukan barang bukti berupa 1 buah Wadah Plastik Warna Hitam yang didalamnya berisikan 1 Bungkus Plastik klip bening narkotika jenis sabu yang dibalut tisu warna putih dengan berat bruto 7,69 (Tujuh koma Enam sembilan) gram dan 1 buah timbangan warna silver serta 1 buah handphone merk OPPO A5s Warna biru.

“Pelaku IM (30) pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) Bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,90 (sepuluh koma sembilan nol) gram di dalam saku celananya,” tambahnya.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dibawa ke Polres OKU guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Kedua pelaku melanggar UU Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkasnya.(HMS/R10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: