Bandar Narkoba Berusia Muda Dibekuk, Barang Bukti 200 Gram Sabu

Bandar Narkoba Berusia Muda Dibekuk, Barang Bukti 200 Gram Sabu

FOTO : DEO/OKUTPOS PRESS RELEASE : Satnarkoba Polres OKU Timur saat melakukan Press Reallese.--

MARTAPURA,OKUTIMURPOS- Akhirnya bandar narkoba berusia muda Firnando (22), warga Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Bantan Pelita pada Rabu 6 September 2023 pukul 07.00 WIB lalu.

Dari hasil penggeledahan petugas, berhasil ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 200 gram yang jika dikonversikan dalam rupiah senilai lebih dari 200 juta rupiah.

"Kalau dipaketkan kecil ini bisa mencapai 2000 paket lebih. Jadi kita sudah menyelamatkan ribuan nyawa," ucap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Jumat 15 September 2023.

Menurutnya, Polres OKU Timur selalu berupaya dan komitmen dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres OKU Timur.

"Masyarakat kita himbau untuk tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba. Mari sama-sama kita berantas dan silahkan berikan informasi bila mengetahui," tegasnya.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur Enos Dukung Pendataan K-UMKM oleh BPS

Sepanjang tahun 2023 ini kata Kapolres, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap 50 kasus narkoba dengan 58 tersangka yang berhasil ditangkap.

Adapun tersangka Firnando terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009. "Dari pasal yang dikenakan tersangka berstatus pengedar dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: