Jajaran Polres OKU Timur Ungkap 4 Kasus 3C Dalam 19 Hari
Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri SH, Kabag OPS Kompol Darmanson, Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Adi saat melakukan press release. Deo/okutpos--
MARTAPURA,OKUTIMURPOS.COM - Jajaran Polres OKU Timur berhasil mengungkap 4 kasus Pencurian dengan Pemeratan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau disebut 3C dalam 19 hari pelaksanaan operasi.
Terhitung sejak 13 Mei hingga 31 Mei 2026. Hal tersebut menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Timur, dipimpin Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri SH, Kabag OPS Kompol Darmanson, Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Adi.
Dalam keterangannya, Kompol Hendri menjelaskan bahwa dari target operasi yang ditetapkan selama pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus 3C, seluruh target berhasil terpenuhi dengan rincian satu kasus diungkap Satreskrim Polres OKU Timur dan tiga kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek jajaran.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti secara profesional hingga para pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kompol Hendri, Jumat (5/6/2026) sore.
Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona menambahkan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan, dukungan masyarakat, serta koordinasi yang baik antara Satreskrim dan Polsek jajaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. Informasi dari masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus," katanya.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres OKU Timur merupakan perkara pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Juli 2015 di wilayah Semendawai Suku III.
Dalam kasus tersebut, tersangka W (42), warga Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus tersebut bermula saat tiga pelaku membobol rumah korban pada dini hari dengan merusak dinding papan bagian belakang rumah. Pelaku kemudian membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 juta. Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Selain itu, Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sukaraja. Tersangka B (41) diduga mencuri dua karung padi seberat masing-masing 50 kilogram serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari rumah korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua karung padi, linggis yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, papan kayu, sandal milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Pengungkapan berikutnya dilakukan Polsek Martapura terhadap tersangka DP (22), warga Desa Tanjung Kemala. Tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat, lima tabung gas LPG, dan mesin steam milik korban di wilayah Kecamatan Martapura.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area rumah korban dengan cara menjebol pagar dan membuka akses masuk melalui bagian dapur rumah. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Sementara itu, Polsek Belitang II berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Tanggul Irigasi BK 24 Desa Kelirejo. Tersangka R (36) diduga merampas tas milik korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju pasar.
Pelaku memepet kendaraan korban, mengancam, kemudian memotong tali tas selempang yang berisi telepon genggam dan uang tunai. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Polres OKU Timur menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Sebelumnya, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH bentuk tim pemburu begal guna memberantas begal di Bumi Sebiduk Sehaluan.
"Kita sudah komitmen bahwa kita harus hilangkan begal atau curas diwilayah OKU Timur. Kita juga akan berikan tindakan tegas. Saya juga perintahkan jararan Satreskrim untuk membentuk tim pemburu begal untuk memburu begal-begal di OKU Timur. Kita bentuk hari ini supaya langsung bergerak cepat," katanya, Selasa 26 Mei 2026.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga langsung bergerak cepat melakukan kring reserse mencakup semua Polsek jajaran Polres OKU Timur wajib menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Masyarakat juga sudah diberikan informasi tentang adanya call center 110. Bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan kepolisian segera telpon 110 dan akan kami respon dimanapun, kapanpun. Dan dalam waktu sesingkat-singkatnya kami akan datang untuk masyarakat yang membutuhkan pertolongan," tegasnya.
Untuk itu, kata Kapolres, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melewati jalur jalur yang dianggap rawan kejahatan jalanan seperti begal.
"Untuk jalur Komering kami antisipasi betul, sebab. Beberapa kejadian berada di titik itu. Jalur jalur yang dirasa rawan seperti jalur Komering itu kita akan berburu disana," jelasnya.
Bahkan orang nomor satu di Polres OKU Timur itu juga telah menyiapkan 50 personil khusus memburu begal di OKU Timur.
"Personil tersebut terdiri dari Personil Buser Satreskrim dibantu Sat Intelkam dan Back Up Polsek Jajaran untuk khusus memburu begal. Jika nanti pelaku membahayakan petugas kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terukur," pungkasnya. (clau)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: liputan langsung