4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulau Rimau Banyuasin Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumsel (kedua kiri) dan jajaran menunjukkan barang bukti milik empat perampokan sadis yang dijerat dengan Pasal berlapis. Foto : edho/sumeks.co ----
PALEMBANG, OKUTIMURPOS.COM - Empat dari lima tersangka kasus pembunuhan dan perampokan sadis pasangan suami istri (pasutri) di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin, dihadirkan langsung pada rilis di Polda Sumsel.
Rilis dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto, Senin 17 Oktober 2022.
Tersangkanya yakni berinisial YD (42), seorang petani, warga Arit Harapan Baru, Dusun 5 Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Banyuasin, KL alias Kai (49), warga Desa Meranti Dusun III, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, RK (16), warga Jalur 17, Desa Sumber Agung dan MR (39), warga Selat Penuguan Sumber Agung.
Dan satu pelaku lagi saat ini masih berstatus DPO yakni berinisial KV alias Peni.
Toni yang dipromosikan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) ini menegaskan ungkap kasus ini bagian dari upaya pihaknya dalam menjaga kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumsel.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja jajaran Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selain peran serta dari masyarakat dan media yang mem-blow up kasus ini.
"Tak hanya kasus ini yang menjadi atensi, tapi juga sejumlah kasus lain yang menjadi perhatian. Ini berkat dari media dan masyarakat yang memberikan informasi," terang Kapolda Toni didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK SH, Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i SIK.
Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Srinarti. Keduanya ditemukan di ruang terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.
Keempat tersangka ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin termasuk Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Para tersangka ditangkap saat akan melintasi perairan Banyuasin Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
Kemudian tim gabungan melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra, STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi SH.
Dan pada saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh dua orang tersangka berinisial YD dan KL, lalu dilakukan penghentian terhadap speedboat dengan cara menyuruh untuk menepi ke daratan.
Namun setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Para pelaku berhasil membawa kabur kalung emas 2 suku, cincin emas 3 buah masing-masing stengah suku, rokok senilai Rp 25 juta, tiga unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, antingan 1/4 gram dan uang tunai Rp 232.930.000. Kerugian seluruhnya yang diderita oleh korban senilai Rp 383.930.000.
"Akibat ulahnya empat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal dunia," terang Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar.
Ancamannya yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dusun (Kadus) Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Sunardi dan istrinya Sri Narti. Keduanya ditemukan di tempat terpisah di dalam rumahnya oleh seorang karyawan korban.
Untuk korban Sunardi menderita luka robek di bagian kuping sebelah kanan, luka robek samping dagu sebelah kiri, luka memar di bagian mata sebelah kanan, luka robek di bagian atas kening seblah kiri dan luka robek di bagian kepala belakang.
Sedangkan istrinya, Sri Narti menderita luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan cekikan kain di sekeliling leher dan luka memar pada bagian mata sebelah kiri.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co