Hari ke-12, KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar
KPU RI Akan Kedatangan 6 Parpol Untuk Mendaftar/Foto: Intan AR-Istimewa-disway.id--
Adapun ketiga kategori tersebut, yaitu pertama, parpol pemilu peserta 2019 lolos Parlemen Treshold (PT), kedua, parpol pemilu peserta 2019 tidak lolos PT dan ketiga, adalah parpol baru.
Melihat dari keputusan MK tersebut, terhadap 3 kategori partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya. Pertama, untuk parpol kategori satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.
Kemudian, untuk kategori dua dan tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual. Meskipun demikian, penetapan parpol ini akan terus dilakukan bersamaan hingga 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id