Profile Ketua KPU Haysim Asy'ari yang Tersandung Kasus Asusila
Foto: dokotp - Ketua KPU Hasyim Asy'ari--
OKUTIMURPOS - Ketua KPU Haysim yang tersandung kasus asusila telah dijatuhi sanksi berat oleh DKKP. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke Cindra Aditi Tejakinkin yang merupakan anggota PPLN Den Haag Belanda.
DKKP Dalam pembacaan putusan, Hasyim terbukti merayu dan menjanjikan kepada korban untuk dinikahi sehingga korban merelakan tubuhnya dinikmati.
Selanjutnya bukti chat melalui aplikasi WhatsApp dan foto bersama mereka dengan caption my love yang menjadi bukti kuat DKPP dalam menjatuhkan sanksi.
Hakim Ketua DKKP Heddy Lugito dalam sidang menyebutkan, Mengabulkan pengaduan pengadu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegasnya.
Selanjutnya Heddy menambahkan, Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini setelah putusan," Jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: