Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota

OKUTIMURPOS.COM. JAKARTA - Satuan Reskrim Polresta Serang kota resmi menahan Nikita Mirzani setelah melakukan penangkapan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik. Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Serang kota juga telah mengeluarkan surat perntah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kabar penahanan Nikita Mirzani sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga. "Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat 22 Juli 2022.

Lebih lanjut, Polresta Serang Kota juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dari ibu tiga anak tersebut. Meski begitu, Kabid Humas Polda Banten sampai saat ini masih belum memberikan penjelasan secara detail, apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolresta Serang kota atau langsung dibawa ke Rutan kelas II Serang.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian." pungkasnya.

Sekadar informasi, Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat 22 Juli 2022. Polisi akhirnya akan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. “Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani,red),” kata Shinto.

Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan.

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto, mengutip Radar Banten, Jumat 22 Juli 2022. Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id