Dito Mahendra Empat Kali Mangkir Sidang, Nikita Mirzani Divonis Bebas

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di PN Serang, Senin 14 November 2022. foto: abdul malik fajar/jpnn.com----
JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM - Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan atas kasus pencemaran nama baik, sebagaimana yang dilaporkan Dito Mahendra.
BACA JUGA:CATAT! PNS Bakal Dikurangi, Tak Lagi Terima CPNS, Pensiun diganti PPPK
Keputusan ini dijatuhkan hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis 29 Desember 2022.
BACA JUGA:Inilah Ketua PWI Sumsel Pertama yang Bergelar Doktor
"Menimbang JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ucap majelis hakim.
Nikita Mirzani divonis bebas, lantaran Dito Mahendra selaku pelapor kembali absen dalam sidang.
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan, Cek di Sini
Dito Mahendra telah enpat kali tidak mengadiri sidang alias mangkir dari panggilan Pengadilan.
BACA JUGA:Mengkhawatirkan, Angka Perceraian Naik, Jumlah Janda di OKU Timur Bertambah, Ini Datanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: