Ini 5 Fakta Menegangkan Brigadir J Adu Tembak dengan Bharada E
...
"Begitu sampai di rumah Kadiv Propam mendapati Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia," tutur Ramadhan. Ferdy Sambo langsung menghubungi Kapolres Jakarta Selatan.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Polri. Ramadhan menyebut Polri telah melakukan olah TKP. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Termasuk istri Kadiv Propam dan Bharada E.
4. Brigadir J ditugaskan sebagai supir dinas istri Kadiv Propam dan Bharada bertugas sebagai pengawal.
Brigadir Yosua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.
5. Bharada E Status sebagai terperiksa.
Ahmad Ramadhan menyatakan status Bharada E yang diduga menembak rekannya Brigadir J di rumah Kadiv Propram Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai terperiksa.
.
Lanjut Ahmad Ramadhan, karena penembakan itu dilakukan sebagai upaya membela diri sekaligus membela istri atasannya. “Saat ini (statusnya) kami masih lakukan pemeriksaan, statusnya belum dikasih tahu," ucap Ramadhan, Senin (11/7/2022) malam WIB.
"Karena posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan," sambungnya. "jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (istri Kadiv Propam),” terang Ramadhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id