Disway Award

Pria Ini Nekat Jual Senpi Rakitan di Tempat Wisata

Pria Ini Nekat Jual Senpi Rakitan di Tempat Wisata

Tersangka ASR (33) diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan di Mako Lanal Bali - Foto: dok TNI AL--

OKUTIMURPOS.COM - Seorang pria terduga tersangka kasus penjualan senjata api ilegal beserta barang bukti Senpi rakitan berhasil diamankan oleh TNI AL, Kamis 22 Januari 2026.

 

Pelaku yang nekat menjual senpi rakitan ini diamankan oleh Tim Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali setelah aparat memperoleh informasi terkait dugaan keterlibatan terduga tersangka dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah wisata Bali.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan Padang Sambian, Denpasar Barat. 

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis Sig Sauer, Empat butir amunisi tajam kaliber 9 mm, satu pucuk senjata jenis Softgun, atribut Komcad, beberapa kartu ATM dari berbagai bank dan satu unit telepon genggam iPhone 13 Pro Max dari tersangka.

 

Selanjutnya tersangka kasus penjualan senjata api ilegal beserta barang bukti berhasil diamankan dan diserahkan kepada Kepolisian Sektor Denpasar Selatan di Mako Lanal Bali, Jumat 23 Januari 2026.

 

 

Diketahui tersangka ASR (33) ini berprofesi sebagai karyawan perusahaan keamanan swasta dan tercatat sebagai anggota Komponen Cadangan (Komcad). 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: