Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Foto: dok Kejari OKU SELATAN - Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan --
Menurutnya, Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan yang melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025 tanggal 01 Juli 2025.
Tersangka sendiri dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Reskoba Polres OKU Selatan Pimpinan AKP H Alimin Gagalkan Ribuan Ekstasi di Malam Tahun Baru
Lebih lanjut David L Sipayung Kasi Intelejen Kejari OKU Selatan mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
