Disway Award

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Foto: dok Kejari OKU SELATAN - Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan --

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Beni Putra, SH MH melalui melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan David Lafinson Sipayung di kantor Kejari OKU Selatan menyampaikan, Tersangka dijerat kasus korupsi pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan tahun anggaran 2023.

 

 

Awal Juli 2025 kemarin tim penyidik Kejari OKU Selatan telah menetapkan DAR sebagai tersangka dugaan korupsi pada Dispora OKU Selatan, setelah sebelumnya menetapkan AI selaku Kepala Dinas Dispora sebagai tersangka," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di kantor Kejari OKU Selatan, Jum'at 11 Juli 2025.

 

 

Diketahui, tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Deni Ahmad Rifai (DAR) selaku Kepala Bidang Peningkatan Prestasi pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

 

 

Penetapan DAR sebagai Tersangka ini sendiri setelah sebelumnya tim penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan AI Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) OKU Selatan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di dinas tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait