Disway Award

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Sebesar Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Sebesar Rp1,3 Triliun

Foto: Kejati Sumsel - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penggeledah, Jumat 11 juli 2025--

BACA JUGA:Kejati Sumsel: Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Ada Upaya Mencari Tersangka Palsu dengan Upah Rp17 Miliar

 

Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menerangkan, Bahwa dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti HP, Laptop dan CPU.

 

BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah

 

"Barang yang disita dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL," jelasnya dalam keterangan konferensi pers, Jum’at tanggal 11 Juli 2025.

 

BACA JUGA:Meluncur Ke 3 Kantor Dinas Kabupaten Musi Rawas, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Tindak Pidana Korupsi

 

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lanjutnya, Melakukan penggeledahan pada 4 lokasi berbeda yaitu Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.

 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Walikota Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

 

Dalam kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: