Disway Award

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Sebesar Rp1,3 Triliun

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Sebesar Rp1,3 Triliun

Foto: Kejati Sumsel - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penggeledah, Jumat 11 juli 2025--

OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di 4 (empat) lokasi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 1,3 Triliun di Bank Plat Merah.

 

 

Penggeledahan tersebut terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.

 

 

BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

 

Kegiatan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025. 

 

BACA JUGA:Kasi Penkum Sumsel Vanny Yulia: Dugaan Korupsi Pengelolaan Jaringan Desa PMD Muba, Kerugian Negara Rp25,8 M

 

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait