Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait dugaan Korupsi di Bank Plat Merah Sebesar Rp1,3 Triliun
Foto: Kejati Sumsel - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat melakukan penggeledah, Jumat 11 juli 2025--
OKUTIMURPOS.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penggeledahan di 4 (empat) lokasi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 1,3 Triliun di Bank Plat Merah.
Penggeledahan tersebut terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL.
BACA JUGA:Kejari Resmi Tetapkan RC Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Kegiatan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
