Kejati Sumsel Terima Rp750 Juta dari Pengembalian Korupsi Pasar Cinde

Sabtu 21-02-2026,21:52 WIB
Reporter : redokutpos
Editor : redokutpos

OKUTIMURPOS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde Palembang.

 

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H. M.H menyampaikan penitipan uang pada Jumat, 13 Februari 2026 tersebut diperoleh dari tersangka Harmojoyo melalui kuasa hukumnya. 

 

 

"Terhadap uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta ini nanti akan ditempatkan ke rekening penampungan Kejasaan Negeri Palembang sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap," ujarnya

 

BACA JUGA:DPO Kasus Korupsi Capai Rp137 Miliiar Pasar Cinde Palembang

 

Dijelaskan Anton, pengembalian uang kerugian keuangan negara ini sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan kerja sama mitra bangun serah antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dengan PT Makna Beatum.

 

Kerja sama itu terkait dengan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di jalan kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137.722.947.614,40.

 

Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan atau pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis, 2 Oktober 2025.

 

Kategori :