OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa NOP selaku Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) provinsi Sumatera selatan meminta jatah fee sebesar 22 Persen.
Menurut KPK pengondisian pembagian 'jatah' komitmen fee sebesar 22 persen atas 9 proyek pekerjaan di Dinas PUPR OKU.
NOP melakukan pengondisian berupa pembagian 'jatah' berupa komitmen fee atas 9 proyek yakni sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
BACA JUGA:Rekam Karir Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Tegas dan Berani Mengambil Keputusan
KPK pada tanggal 20 November 2015 telah menahan 4 orang tersangka baru terkait perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025.
BACA JUGA:KPK OTT Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi Berupa Pemerasan
Para tersangka yaitu PW selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU 2024-2029 beserta 3 orang lainnya yang diduga melakukan permufakatan jahat berupa pengondisian pembagian 'jatah' komitmen fee sebesar 22 persen atas 9 proyek pekerjaan di Dinas PUPR OKU.
4 Tersangka tersebut adalah PW (Wakil Ketua DPRD Kab. OKU periode 2024-2029), RV (Anggota DPRD Kab. OKU 2024-2029), AT (Swasta) dan MSB (Swasta).