Setelah pihak swasta dimenangkan dalam proses lelang proyek, AT dan MSB diduga memberikan suap kepada PW dan RV selaku anggota legislatif.
Menurut data KPK, modus korupsi terkait suap masih menjadi salah satu kasus yang paling banyak ditangani.
Sehingga, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK terus mendorong perbaikan, evaluasi, serta pengawasan yang ketat agar pemerintah daerah dapat menjalankan proses pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.
Selanjutnya dalam perkara yang berawal dari tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU dan 5 orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan swasta ini diduga melakukan mufakat jahat dalam penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU.
NOP melakukan pengondisian berupa pembagian 'jatah' berupa komitmen fee atas 9 proyek, yakni sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Proyek yang mengalami pengondisian yaitu rehabilitasi rumah dinas Bupati dengan nilai proyek Rp8,39 M, Pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU dengan nilai proyek Rp9,88 M dan peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus - Desa Bandar Agung dengan nilai proyek Rp4,92 M.(*)