KPK OTT Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi Berupa Pemerasan
Foto: dok OTP - Konferensi Pers KPK 05 November 2025 Terkait OTT Gubernur Riau Abdul Wahid--
OKUTIMURPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Abdul Wahid Gubernur Riau Periode 2025-2030 dan 2 orang lainnya sebagai tersangka.
KPK dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau TA 2025.
Perkara korupsi di Provinsi Riau ini telah terjadi keempat kali-nya, hal ini menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan menyeluruh dari seluruh pihak.
Upaya pencegahan korupsi tak dapat dilakukan satu pihak saja, namun perlu kolaborasi dan integrasi dari seluruh lini untuk bergerak bersama memperbaiki tata kelola pemda.
Selanjutnya KPK berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik korupsi dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
