Selanjutnya dalam proses pengajuan tersebut, PT SAL dan PTBSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan rincian total plafon kepada PT SAL senilai Rp 862,250 miliar dan PT BSS totalnya Rp 900,666 juta
"Dari yang sudah digelontorkan tersebut, saat ini posisinya, kredit tersebut, macet dalam posisi kolektabilitas lima,"
Jelas Aspidsus Kejati Sumsel
Sementara Kajati Sumsel mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penyitaan dan lelang sejumlah aset milik perusahaan dalam perkara tersebut.
Dengan perkiraan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun, Kejati Sumsel sudah melakukan penyitaan dan lelang aset dengan perolehan dana sebesar Rp506,15 miliar.
"Artinya masih ada sisa kerugian negara yang belum terbayarkan sebesar Rp 1.083.327.492.983," ujar Kajati Sumsel
Menurutnya, Kasus ini akan terus kami upayakan pola-pola proses-proses penyitaan ke depan.(*)