Rugikan Negara Rp 1,6 T, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kasus Pemberian Kredit

Selasa 11-11-2025,19:05 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMUPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL pada Senin, 10 November 2025.

 

Kejati Sumsel menyebutkan, Perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp Rp 1.689.477.492.983 atau Rp 1,6 triliun. 

 

 

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumsel, 11 November 2025.

 

Dari release tersebut Kejati Sumsel Keenam tersangka perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL tersebut adalah:

 

1. WS selaku Direktur PT BSS periode Tahun 2016-sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011sekarang.

2. MS selaku Komisaris PT BSS periode Tahun 2016-2022.

3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010-2012.

5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011-2019.

Kategori :