Rugikan Negara Rp 1,6 T, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kasus Pemberian Kredit

Selasa 11-11-2025,19:05 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

 

 

Sebanyak 5 dari 6 orang tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025. 

 

 

Tersangka MS, DO, ED dan RA akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara Tersangka ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. 

 

Untuk tersangka WS, Kajati Sumsel mengatakan, tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam proses pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.

 

 

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, S.H., M.H. menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa PT BSS melalui direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS pada tahun 2011. 

 

 

Dalam surat permohonan Nomor 311/BSS/RFPI/VII/2011, PT BSS mengajukan kredit senilai Rp 760,856 miliar.

 

Permohonan kredit kembali diajukan oleh PT SAL pada tahun 2013 melalui perwakilan manajemen berinisial WS kepada kantor pusat Bank Pelat Merah Jakarta Pusat dengan surat nomor 01/PT SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013.

Kategori :