“Sudah 18 orang yang diperiksa sejauh ini, dan jumlah tersebut kemungkinan bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” Ungkap Safe’i saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, meliputi Ketua dan anggota Komisioner KPU Prabumulih, pejabat sekretariat KPU, aparatur Pemerintah Kota Prabumulih, hingga pihak ketiga atau vendor pelaksana kegiatan.
Bahkan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota serta mantan Pj Sekretaris Daerah yang kala itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut diperiksa untuk memberikan keterangan.(*)