Menurutnya, Kejaksaan Negeri Prabumulih terus mengusut dugaan penyimpangan dan aliran penggunaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024.
BACA JUGA:Oknum Petugas Bawaslu Prabumulih, Diduga Sengaja Palsukan 15 Stempel Toko Buat LPJ Anggaran
Oleh karena itu lanjutnya, Setelah melewati tahap penyelidikan, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan umum lantaran ditemukan indikasi awal dan bukti yang cukup kuat.
Sebelumnya, Sejak Senin 22 September 2025 tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Kemudian pada sabtu 27 September 2025 tercatat sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan.
Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Prabumulih, Safe’i SH MH.