Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Prabumulih 2024

Jumat 03-10-2025,20:34 WIB
Reporter : Erna
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun anggaran 2024.

 

 

 

Penyidik Kejari Prabumulih juga telah menahan 3 tersangka yaitu Ketua KPU Prabumulih berinisial MD, Sekertaris KPU berinisial YA dan SA pejabat pembuat komitmen. 

 

 

 

Kasi Kasi Intel Ajie Marta SH menyebutkan, Tim penyidik Jaksa Negeri Prabumulih menetapkan 3 orang tersangka yang berinisial 1 MD, kedua YA dan SA. 

 

BACA JUGA:Mantan Korsek Bawaslu Prabumulih juga Terbelit Kasus Korupsi Bawaslu OKUT, Kajari Prabumulih Jelaskan Begini

 

"Tersangka ini merupakan pejabat pada lingkungan KPU Kota Prabumulih dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024," Ungkapnya didamping Kasi Pidsus Safei SH MH, Jumat 3 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

Kategori :