Kejati Riau Amankan DPO Perkara Penggelapan

Sabtu 16-08-2025,17:59 WIB
Reporter : R10
Editor : Yogi Ruandy

OKUTIMURPOS.COM - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Robby Mattoaly, buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari Bengkalis). 

 

 

 

Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap di Jalan Pluit Karang Elok Penjariangan Jakarta Utara. 

 

 

 

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sapta Putra S.H, M.Hum mengungkapkan, Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif. 

 

 

 

Menurut Sapta Putra, Robby Mattoaly yang berdomisili di Petojo Utara, Jakarta Pusat itu merupakan terpidana perkara penggelapan dalam pembayaran komisi (Fee Marketing) pada Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant sebesar Rp. 500 juta.

 

"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Terpidana yang melanggara Pasal 372 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, " Ungkapnya, pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Kategori :