OKUTIMURPOS.COM - Update Perkembangan kasus PT Sritex, Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
SMS saksi terbaru tersebut merupakan pengusul kredit sindikasi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang turut di pemeriksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Anang Supriatna, S.H, M.H Kapuspenkum Kejagung, menyebutkan, Kesepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dan lainnya.
"Selain dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), PT Sritex diketahui memperoleh utang dari sejumlah bank yang tergabung dalam sindikasi bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan sindikasi bank swasta," jelasnya.