OKUTIMURPOS.COM - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu, yang merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelaku diamankan pada sabtu tanggal 09 Agustus 2025 pukul 18.05 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Tabur mendapatkan info rmasi bahwa DPO tersebut akan melakukan penyeberangan dari Merak ke Bakauheni menuju Pekanbaru.
Samsu terdeksi saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, oleh karena itu Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan.
Selanjutnya DPO langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Dalam konperensi persnya Kejati menjelaskan, Ini adalah DPO Ketujuh yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025.
"Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," jelasnya di Media Center Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sabtu 09 Agustus 2025.
Jadi, Terpidana Jhoni Engglani bin Samsu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dari tahun 2021.