Negara Tekor, Jaksa Bongkar Manipulasi Data HIP Pertamax dalam Kasus Kompensasi RON 90
Foto: dok Kejaksaan RI - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026--
OKUTIMURPOS.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta baru dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kluster kompensasi RON 90 di PT Pertamina.
Terdakwa Alfian Nasution diduga mengusulkan formula pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang melenceng dari realitas operasional di lapangan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, Jaksa menghadirkan delapan saksi dari Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Pakai Data Kedaluwarsa
Jaksa Andi Setyawan mengungkapkan, kejanggalan bermula dari usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk RON 92 atau Pertamax.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

