OKUTIMURPOS.COM - Rentetan Saksi dan tersangka Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 terus dilakukan Kejaksaan Agung.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada Kamis 7 Agustus 2025.
Anang Supriatna, S.H, M.H Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung membenarkan, Timnya memeriksa 10 orang saksi salah satu dari saksi yang diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025 itu adalah mantan Direktur Utama Pertamina EP Cepu periode 2020-2022 berinisial AL.
"Selain AL, Jaksa penyidik JAMPIDSUS juga memeriksa sejumlah pegawai dari PT Pertamina dan anak usahanya serta seorang saksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)," jelasnya.
Menurutnya, Sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dan lainnya.
"Lalu seorang saksi dari Kementerian ESDM yang diperiksa Kejagung itu adalah inisial MY selaku administrasi di Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Migas) Kementerian ESDM dari tahun 2020 hingga sekarang," Tambahnya.