OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank DKI periode Juni 2015-Februari 2020 dan 5 orang saksi dari Bank tersebut.
Penyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Anang Supriatna menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Memeriksa 9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
"9 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk, Dua BPD yaitu Bank DKI dan Bank Jateng. Dua saksi lain adalah pegawai bank umum nasional, Bank BRI, dan seorang Corporate Business Advisor BPD," ungkapnya.