OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan pejabat di lingkungan Kementerian ESDM ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan Batu bara.
Tersangka dari Kementerian ESDM tersebut yaitu SSH, Dia ditetapkan sebagai tersangka Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan pers menjelaskan, Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," ujarnya didamping Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H, M.H dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Puspenkum Kejagung, Saiful Bahri, S.H, M.H.
Menurut Kapuspenkum, SSH yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya Kepala Inspektorat Tambang Kementerian ESDM saat perkara ini terjadi.
"Yang bersangkutan pejabat aktif tapi kini sudah tidak aktif lagi," ungkap Kapuspenkum.
Dengan jabatan tersebut, Tersangka SSH memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.