Selanjutnya, Terkait kemungkinan adanya calon tersangka lain terutama dari lingkungan Kementerian ESDM, Kapuspenkum menegaskan penyidik tentunya akan melakukan pendalaman terkait perkara yang sedang ditangani ini.
"Sepanjang ada fakta hukum, pastinya penyidik akan memperdalam," ujarnya.
Kemudian Kejagung juga akan melakukan pendalaman terkait kemungkinan tersangka SSH memperoleh kickback dari perkara yang saat ini telah menyeret sebanyak 9 tersangka.
Dengan penetapan status ini, Tersangka SSH langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, Jakarta.
Total 9 tersangka
Pada bagian lain, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengungkapkan, izin usaha pertambangan (IUP) PT Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011.