Ibnu mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi, termasuk implementasi Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan Batubara.
Menurutnya, pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat harus mencerminkan kepatuhan hukum, komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat lokal.
BACA JUGA:Tahun Politik, Ini Kata Ketum PP Muhammadiyah dan PBNU
Praktik baik dalam hal ini diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mencegah penambangan ilegal dan meningkatkan penerimaan negara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pengurus Daerah Muhammadiyah OKU Dapat Hibah Rumah Sakit, Ini Jadwal Penyerahannya
Sementara Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Hikmah PP Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas, menyambut baik sinergi ini.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera, & Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah