Update Perkembangan Kejati Sumsel Terkait OTT 22 Orang di Lahat

Jumat 25-07-2025,22:58 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung," terangnya.

 

BACA JUGA:Ini Sosok Kajari Bondowoso yang Terjerat OTT KPK, Plt Kajari Dijabat Dr Diah Yuliastuti

 

Menurutnya, Kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

 

 

 

 

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang," tambahnya.

 

 

 

 

Dalam Modus operandinya lanjut Vanny, Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Kategori :