OKUTIMURPOS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan (Kejati Sumsel) kembali menyampaikan perkembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, Jumat tanggal 25 Juli 2025.
Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam konferensi persnya menjelaskan, Perkembangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:22 Kena OTT, Kejati Sumsel: Terindikasi dari Anggaran Dana Desa
"Dalam Rilis sebelumnya telah dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung," Jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Peran 22 Orang Terkait Perkara OTT di Kabupaten Lahat
Kemudian lanjutnya, Setelah dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat, 22 Orang Di Ciduk Termasuk ASN dan Para Kades