Uang itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas permintaan Camat kepada para Kades dengan berbagai alasan.
Kemudian uang tersebut diduga dikumpulkan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung.
Setelah penangkapan, 22 orang dari para terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Toto Roedianto S.Sos, SH Kepala Kejari Lahat membenarkan adanya tindakan tersebut.