Kejati Sumsel Serahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dinas PMD Muba Ke Rutan

Selasa 15-07-2025,20:55 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

Para Saksi yang sudah diperiksa berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) orang dengan Modus tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam Perencanaan sampai dengan Pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya Markup.

 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi SERASI Banyuasin, 60 Saksi Dipanggil, Kejati Bidik Tersangka Baru

Biaya yang di markup yaitu pembuatan aplikasi yang tidak sampai 5 juta per desa, Namun kenyataannya dibuat anggarannya dalam simulasi anggaran itu sebesar Rp. 22.500.000.

 

BACA JUGA:Diam-Diam KPK Selidiki Kasus Korupsi PT SMS Milik Pemprov Sumsel

 

Biaya tersebut didapat dari 270 Desa kurang lebih 137 desa yang mengikuti aplikasi SANTAN ini yang semuanya adalah di bawah koordinasi dinas PMD.(*)

Kategori :