BACA JUGA:Kasus Langka, Lagi Proses Sidang Korupsi Dana Hibah Bawaslu Terdakwa Meninggal
"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya," tegas Edi.
Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Kejaksaan OKU Timur Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 13,2 M, Ini Dinas Terkaitnya
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.
Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312).
BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu OKU Tahun 2019 Rp 13,5 M, Dewantarajaya: Tidak Ada Pemeriksaan oleh Kejari
Adapun ketiga terdakwa yang disidang yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 - Juli 2020), Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).(*)