Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur

Kamis 29-08-2024,21:53 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogie
Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur

 

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH.

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Kajari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

 

"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim Edi pada sidang yang lalu.

 

Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

 

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta.

 

BACA JUGA:Kejari OKU Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu, Ini Motifnya

 

Sedangkan  terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.

Kategori :