Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur

Kamis 29-08-2024,21:53 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogie

Kejaksaan Negeri OKU Timur resmi menetapkan tersangka Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Guffron periode 2018-2023, Tersangka Ahmad Gufron terlihat lesu saat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB. Dia mengenakan baju tahanan dan diborgol, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Diduga Ada Pihak pihak yang Ikut Menikmati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

 

Untuk itu, Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Rp16,5 Miliar

 

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur Jalani Sidang Perdana, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).

 

Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).

 

Dalam kasus ini, Kejari OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut disita Kejari dari tangan tiga tersangka. 

BACA JUGA:Apakah Bawaslu OKU Kena Imbas Soal Dana Hibah? Ini Jawaban Kejari

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.

Kategori :