Naik Status Menjadi Tersangka, Ini Kata Kejari Terkait Kasus Bawaslu OKU Timur

Kamis 29-08-2024,21:53 WIB
Reporter : Claudeo
Editor : Yogie

OKUTIMURPOS – Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Kejari OKU Timur ungkap perannya dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada OKU Timur 2020/2021, Kamis 29 Agustus 2024.

 

Andri Juliansyah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron. 

 

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," jelasnya.

 

BACA JUGA:Tim Kejari Geledah Kantor Bawaslu OKU Timur, Sita 100 Dokumen

 

Ditambahkannya, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD. 

BACA JUGA:Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur, Kejari Periksa 37 Saksi, Aliran Dana pun Diselidiki

 

"Tersangka juga turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," ungkapnya. 

 

BACA JUGA:DIDUGA Masalah Bawaslu OKU Timur Terkait Silva Dana Hibah Tahun 2020

 

Kategori :

Terpopuler