OKUTIMURPOS - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Palembang Sumatera selatan kembali menetapkan 2 orang tersangka dari hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 25 Milliar dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan raringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun anggran 2019-2023.
Dalam press releasenya Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Kejati Sumsel mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tgl 02 Januari 2024.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 2 (dua) orang sebagai Tersangka yaitu :
RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin.
Sebelumnya tersangka RD dan MH telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 25.885.165.625 dengan saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 Orang.
Modus dilakukan para tersangka yaitu tersangka RD mempunyai peranan bertanggung jawab dan berperan aktif dalam membantu tersangka MA (Direktur Utama PT. Info Media Solusi Net) dalam pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya pada tahun 2023 tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. ISN.yang menanda tangani kotrak kerja sama dengan desa, juga berperan dalam menarik dan menyalurkan uang dari rekening PT. Info Media Solusi Net tanpa prosedur dan mekanisme perusahaan yang diatur oleh Undang-Undang.