
Penggeledahan terssbut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT- 920/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa di Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT –935/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.(Rel)