Kejaksaan Tinggi Palembang Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp25 M di Dinas PMD Muba

Kamis 15-08-2024,08:50 WIB
Reporter : Yogi Ruandy
Editor : Yogi Ruandy

 

Sedangkan tersangka MH selaku oknum ASN yang mempunyai peranan menerima aliran uang yang bersumber dari dana kegiatan Pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

 

Adapun nominal uang tersebut dengan total Rp.1.840.950.000 dengan cara tersangka MA membuatkan rekening BCA Cabang Sekayu atas nama tersangka MA, yang selanjutnya kartu ATM beserta PIN dan mobile banking diserahkan kepada tersangka MH.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II HF) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

 

Sebelumnya pada hari ini Kamis tanggal 18 Juli 2024 Tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba juga ditahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

 

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

 

Modus yang dilakukan tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab. Muba menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah). Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak 3 orang Tersangka dengan inisial MA, R dan HF.

 

Sedangkan pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2024 juga telah di lakukan penggeledahan oleh tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kepada sdr. Richard Chahyadi bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rumah Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  di Komplek Praja Mukti RT. 32 RW. 10 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu serta rumah pribadi Sdr. MZ dan Ruang Kerja Staf Ahli Pemkan Muba.

 

 

Kategori :