Kejari OKU Selatan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri

Jumat 31-05-2024,08:26 WIB
Reporter : Yogie
Editor : Yogie

OKUTIMURPOS - Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan penahanan terhadap tersangka dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten OKUS.

 

Penahanan tersebut dilakukan pada  Rabu 29 Mei 2024,  Kasus ini merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa Penyidik melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Dinas Pendidikan.

 

Tersangka berinisial JEP berperan sebagai KPA/PPK dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri di Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

 

Oleh sebab itu, Tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pertama Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

 

Atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Atas perbuatannya tersangka JEP diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) serta paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).*

Kategori :