Menurutnya, Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 di salah satu lokasi kebun karet Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU telah ditemukan korban HAIRUNI (62) sudah dalam keadaan meninggal dunia tergeletak dengan posisi tengkurap dan berlumur darah pada bagian leher.
“Korban ditemukan pertama kali oleh anak korban, Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku ayah dan anak tersebut, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap salah satu pelaku lainnya, Pada hari Selasa tanggal 05 maret 2024 sekitar pukul 11:00 wib kami dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku IA (25) yang sebelumnya berhasil melarikan diri dan berstatus DPO sedang berada di daerah Dusun III Talang Bukit Desa Sinar Kedaton Kec. KPR Kab. OKU,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mako Polsek Peninjauan guna pemeriksaan lebih lanjut, “ Untuk motif pembunuhan masih dalam penyelidikan,” katanya.
- Penangkapan Dramatis Pelaku Pembunuhan di OKU Timur, Begini Penampakan Tersangka
- Kasus Pembunuhan Kepala Dusun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Ternyata Ini Motifnya
- Satreskrim Polres OKU Timur Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan, 25 Adegan Diperagakan
Atas perbuatan pelaku satu keluarga tersebut, Kapolres OKU menyampaikan bahwa para pelaku kita jerat dengan pasal 340 juncto pasal 338, juncto pasal 354 juncto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan paling ringan hukuman 20 tahun penjara.(HMS/R10)